Penentuan Kelulusan :
- Kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
- Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas;
- Kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan guru;
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
b. mengikuti penilaian sumatif (Ujian Sekolah) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dilarang melakukan perayaan kelulusan secara beramai-ramai termasuk dengan cara corat-coret, konvoi kendaraan, atau aktifitas peserta didik lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pages: 1 2